
25 Maret 2025 Bertempat di Ruang Sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta Tiga anggota…
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA DENGAN MOTTO “S M A R T” “SEMANGAT MANDIRI AKUNTABEL RAMAH dan TANGGUH” MERAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI DARI KEMENPAN RB
25 Maret 2025 Bertempat di Ruang Sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta Tiga anggota…
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL kembali digelar di…
Kadilmil beserta staf Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengucapkan Selamat Atas Pelantikan dan pengambilan Sumpah…
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas oleh oknum TNI AL kembali…
Keluarga Besar Dilmil II-08 Jakarta mengucapkan: Marhaban ya Ramadhan 🌙 Selamat menunaikan ibadah puasa…
Tiap pertemuan pasti ada perpisahan, namun jejak dedikasi dan kebersamaan akan selalu terukir indah…
Munggahan bukan sekadar tradisi — ia adalah momen menghangatkan hati, mempererat silaturahmi, dan menyucikan…
kamis 27 febuari 2025 bertempat di Pengadilan militer II-08 Jakarta Kembali digelar sidang lanjutan…
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta