
Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penembakan terhadap bos rental…
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA DENGAN MOTTO “S M A R T” “SEMANGAT MANDIRI AKUNTABEL RAMAH dan TANGGUH” MERAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI DARI KEMENPAN RB
Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara penembakan terhadap bos rental…
Hakim Militer Kolonel Chk Asril Siagian S.H., M.H., Jadi Hakim Anggota dalam Sidang Koneksitas…
Rabu 12 Febuari 2025. Bertempat Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08…
Rabu 05 Febuari 2025. Bertempat Di ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala…
Tradisi Kenaikan Sabuk Sabtu, 1 Februari 2025 Pelatih Dojo Pengadilan Militer C.R.I Karate Club,…
Jumat 31 Januari 2025. Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hakim Militer…
Selamat Hari Raya Imlek 2576! 🧧🎊 Semoga tahun Naga Kayu membawa keberuntungan, kebahagiaan, dan…
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta