Prosedur Bantuan Hukum

Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah pedoman baru sebagai pengganti SEMA No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Pedoman yang dikeluarkan oleh MA dibuat dalam bentuk Peraturan MA (PERMA), bukan Surat Edaran MA (SEMA) seperti sebelumnya.

Pedoman berupa SEMA bersifat administratif sehingga hanya berfungsi sebagai petunjuk bagi pengadilan-pengadilan di bawah MA. Sedangkan pedoman bantuan hukum yang berbentuk PERMA mengikat secara hukum bagi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, maupun pihak-pihak yang terkait dengan lembaga peradilan tersebut. Pedoman berbentuk PERMA menjadi hukum acara dalam lembaga-lembaga peradilan di bawah MA sehingga harus ditaati.

Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara

Seseorang yang dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara yaitu:

  1. Penggugat/pemohon
  2. Tergugat/termohon

Secara umum, prosedur pembebasan biaya perkara dalam PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

1.Mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

2. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.

3. Ketua Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

4. Apabila permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara biasa.

Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mengakses informasi hukum dan konsultasi hukum, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis di Pos Bantuan Hukum yang terdapat di setiap Pengadilan. Masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum tersebut yaitu:

  1. Penggugat/pemohon
  2. Tergugat/termohon
  3. Terdakwa
  4. Saksi

Prosedur pemberian bantuan hukum menurut PERMA 1/2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

  1. Mendatangi petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan dengan membawa:
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
  3. Apabila pemohon tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan (b), dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.

Prosedur dalam PERMA ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan pedoman dalam SEMA 1/2010. Di dalam SEMA, permohonan pembebasan biaya perkara dan bantuan hukum diajukan bersamaan dengan pengajuan perkara. Apabila permohonan ditolak selama masa sidang, lalu pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan bantuan hukum hingga batas akhir yang ditentukan, maka perkara akan dicoret dan persidangan dihentikan. Sedangkan di dalam PERMA 1/2014, permohonan diajukan sebelum pengajuan perkara sehingga pemohon dapat melakukan antisipatisi apabila permohonan ditolak.

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus Juni 2024
0
Upaya Hukum Banding Juni 2024
0
Upaya Hukum Kasasi Juni 2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content