No Image Available

Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi Hakim Militer

 Author: Kolonel Chk Parluhutan Sagala  Category:  Tags: e-journal |  Download
 Description:

Rekruitmen dan seleksi dalam rangka mendapatkan Hakim Militer yang baik harus
mengutamakan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi akuntabilitas, right man on the right
place dan objektif. Walaupun sistem rekruitmen dan seleksi telah berhasil mendapatkan
Hakim Militer yang memiliki prinsip-prinsip KEPPH tersebut dan menempatkan Hakim Militer
sebagai Wakil Tuhan di bumi, tapi Hakim Militer juga adalah manusia biasa, sehingga Hakim
Militer bisa juga khilaf, keliru maupun salah, sehingga perlu mendapat pendidikan dan
pelatihan secara terus menerus. Keberhasilan pendidikan dan pelatihan tersebut itu
diharapkan akan memberi kontribusi dalam menciptakan Peradilan Militer yang agung dan
modern.


 Back

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content