No Image Available

KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

 Author: Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H.  Category:  Tags: e-journal |  Download
 Description:

1. Sistem pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia menganut Sistem Pembuktian
menurut undang undang secara negatif, sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP.
Sedangkan alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
2. Pengunaan alat bukti elektonik pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sah
apabila berpedoman pada :
a) KUHAP;
b) Undang Undang yang secara khusus memperluas pengertian alat bukti yang
diatur dalam KUHAP;
c) Menggunakan metode interpretasi atau kontruksi dengan menganalisa alat bukti
sehingga dapat dikategorikan dalam kelompok perluasan alat bukti surat atau
kelompok perluasan alat bukti petunjuk atau alat bukti yang berdiri sendiri.


 Back

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content