Last but not least terhadap pro kontra atas penyelesaian perkara tindak pidana koneksitas sesuai ketentuan acara pemeriksaan koneksitas yang berlaku saat ini, penulis memberikan saran untuk kedepannya perlu dilakukan suatu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif dengan metode comperative study agar dapat mewujudkan acara pemeriksaan koneksitas yang bermuatan keadilan (gerechttigheit), kepastian (rechtssicherheit) dan manfaat/tujuan (zwechmassigheit) dalam putusan perkara pidana koneksitas.