No Image Available

PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI RUGI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER

 Author: Kapten Chk Agustono, SH  Category:  Tags: e-journal |  Download
 Description:

1) Masalah ganti rugi ini sebetulnya tunduk pada hukum perdata, oleh
karenanya peradilan yang berwenang untuk memeriksa gugatan ganti rugi
adalah peradilan perdata dan Hakim Perdata. Sedangkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 mengatur masalah-masalah yang berhubungan
dengan masalah pidana. Dengan Pasal 183Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 yang menggabungkan perkara gugatan ganti rugi pada
perkara pidananya dalam waktu yang bersamaan, maka apa yang ada di
dunia perdata dan pidana bisa dipertemukan yang semula tidak tunduk
pada Unddang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dengan Pasal 183UndangUndang

Nomor 31 Tahun 1997 menjadi diatur oleh Hukum Acara Pidana
Militer. Penggabungan ini terjadi atas permintaan orang yang merasa
dirugikan. Secara rinci untuk adanya penggabungan perkara diperlukan
tiga syarat, yaitu: Pertama, adanya perbuatan terdakwa terbatas hanya
yang menjadi dasar dakwaan. Kedua, timbulnya kerugian akibat perbuatan
tersebut.Ketiga, adanya permintaan dari orang yang merasa dirugikan
kepada Hakim. Mengenai prosedur penggabungan ini Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 melaksanakan dua proses pemeriksaan sekaligus.
Yang pertama proses pidana, kemudian dilanjutkan dengan proses perdata
untuk pemeriksaan ganti ruginya.
2) Cara Menuntut Ganti Rugi dapat dilakukan melalui Penggabungan
gugatan ganti rugi dalam perkara Pidana, melalui perbuatan melawan
hukum dan melalui permohonan Restitusi.


 Back

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content