1) Bahwa persamaan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 127 KUHPM
adalah dimaksudkan untuk melindungi bawahan terhadap tindakan
atasan/ Militer karena menjalankan perintah mereka.
2) Bahwa perbedaannya terletak pada Pasal 126 KUHPM unsur
pemaksa yang bersifat melawan hukumnya adalah memaksa
seseorang sedangkan Pasal 127 KUHPM unsur pemaksa yang
bersifat melawan hukumnya adalah membujuk bawahan.