ACARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH KADILMILTI II JAKARTA KEPADA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA

Senin sd Selasa 23-24 September 2024.

Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sesuai Surat Perintah Kadilmilti II Jakarta Nomor 173/KPMT.W2-MIL/PW1.1/IX/2024 tanggal 18 September 2024.

Pelaksanaan Pengawasan daerah pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terdiri Kadimilti II Jakarta Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H.,M.H. (Ketua Tim) dan Panitera Dilmilti II Jakarta Kolonel Kum Muh Nirwan Said,S.H.,M.H beserta anggota tim.

Kegiatan pengawasan daerah ini dilakukan setiap tahun untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan tugas dan pencapaian serta kelengkapan administrasi di semua bidang yaitu kepaniteraan dan kesekretariatan sebagai bentuk pengawasan melekat dari satuan atas.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto,S.H mendampingi Ketua Tim Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H.,M.H.

SalamSMART

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus Juni 2024
0
Upaya Hukum Banding Juni 2024
0
Upaya Hukum Kasasi Juni 2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content