
Keluarga Besar Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 BANGKIT BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA KUAT
Keluarga Besar Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 BANGKIT BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA KUAT
Polisi Militer Daerah Militer III/Siliwangi, melalui Detasemen Polisi Militer III/4, telah melaksanakan rekonstruksi atas perkara tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perkara ini diduga melibatkan Pratu MI Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Sugeng Aryanto, S.H., M.H., sebagai bentuk…
Kami, segenap keluarga besar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengucapkan selamat memperingati Hari Waisak. Semoga cahaya kebijaksanaan, kedamaian, dan kasih sayang senantiasa menerangi hati kita semua. Mari bersama-sama mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jakarta, 16 April 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Sugeng Aryanto, S.H.,M.H. Beserta para Hakim Militer Panitera, Sekretaris dan Para Panmud serta Panitera Pengganti. mengikuti Pengarahan Khusus oleh Dirjen Badilmiltun MA RI Marsda TNI Dr. Yuwono Agung…
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta