Akibat Hukum Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas Akibat Hukum Penyimpangan Ketentuan Hukum...

Last but not least terhadap pro kontra atas penyelesaian perkara tindak pidana koneksitas sesuai ketentuan acara pemeriksaan koneksitas yang berlaku...

Kolonel Chk Parluhutan Sagala
BEBERAPA CATATAN TENTANG  HUKUM MILITER BEBERAPA CATATAN TENTANG HUKUM MILITER

Setiap pelanggaran baik di bidang hukum perdata, hukum pidana maupun di bidang hukum tata usaha merupakan juga pelanggaran disiplin militer....

Mayor Chk Dr. Parluhutan Sagala, SH, M.H.
Implementasi  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim  bagi Hakim Militer Implementasi Kode Etik dan Pedoman...

Rekruitmen dan seleksi dalam rangka mendapatkan Hakim Militer yang baik harus
mengutamakan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi akuntabilitas, right man on...

Kolonel Chk Parluhutan Sagala
KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK   DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM...

1. Sistem pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia menganut Sistem Pembuktian
menurut undang undang secara negatif, sebagaimana diatur pada...

Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H.
KEPENTINGAN MILITER DALAM PROSES HUKUM  PENYALAHGUNA NARKOTIKA KEPENTINGAN MILITER DALAM PROSES HUKUM...

Demi menegakkan asas kepentingan militer dalam penegakan hukum, Prajurit TNI yang terbukti sebagai penyalahguna narotika harus dipecat dari dinas militer...

Kapten Chk Sator Sapan Bungin, S.H.
Konsepsi Pelaksanaan Pengadilan Militer Pertempuran  Guna Penyelesaian Perkara Prajurit TNI  di Daerah Pertempuran Konsepsi Pelaksanaan Pengadilan Militer Pertempuran...

1) Di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer mengatur mengenai ketentuan organisasi dan cara kerja Peradilan

Mayor Jenderal TNI, Mulyono, SH, SIP, MH
KONSEPSI PEMBINAAN MENTAL DALAM MEMBANGUN KARAKTER HAKIM MILITER KONSEPSI PEMBINAAN MENTAL DALAM MEMBANGUN...

Konsep pembinaan mental dalam membangun karakter Hakim Militer dapat disimpulkan, bahwa pembinaan mental memiliki peran strategis dalam membangun karakter Hakim...

Pusbintal TNI
MEMPERBANDINGKAN  PASAL 126 KUHPM DENGAN  PASAL 127 KUHPM MEMPERBANDINGKAN PASAL 126 KUHPM DENGAN...

1) Bahwa persamaan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 127 KUHPM
adalah dimaksudkan untuk melindungi bawahan terhadap tindakan
atasan/...

Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H.
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI RUGI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997  TENTANG PERADILAN MILITER PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI RUGI...

1) Masalah ganti rugi ini sebetulnya tunduk pada hukum perdata, oleh
karenanya peradilan yang berwenang untuk memeriksa gugatan ganti...

Kapten Chk Agustono, SH
PENJATUHAN PIDANA DIBAWAH STRAFMAAT MINIMAL KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKAPASAL 111 DAN 112 UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PENJATUHAN PIDANA DIBAWAH STRAFMAAT MINIMAL...

Bahwa JPU/Oditur Militer memiliki kewenangan dalam membuat surat
dakwaan dan dakwaan tersebut menjadi dasar dalam pemeriksaan persidangan.
Hakim...

Kapten Chk Subiyatno, S.H.

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content