1. Sistem pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia menganut Sistem Pembuktian
menurut undang undang secara negatif, sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP.
Sedangkan alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
2. Pengunaan alat bukti elektonik pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sah
apabila berpedoman pada :
a) KUHAP;
b) Undang Undang yang secara khusus memperluas pengertian alat bukti yang
diatur dalam KUHAP;
c) Menggunakan metode interpretasi atau kontruksi dengan menganalisa alat bukti
sehingga dapat dikategorikan dalam kelompok perluasan alat bukti surat atau
kelompok perluasan alat bukti petunjuk atau alat bukti yang berdiri sendiri.