1) Di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer mengatur mengenai ketentuan organisasi dan cara kerja Peradilan
Militer Pertempuran hanya pokok-pokoknya saja dan masih perlu
dijabarkan dalam peraturan pelaksana yang lebih rinci sehingga Peradilan
Militer Pertempuran dapat dilaksanakan
2) Pasal 46 Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 bahwa Pengadilan
Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan
berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.Adapun
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Struktur Organisasi, Daftar Susunan
Personel dan Jabatan serta Tugas dan Tanggungjawab Personel
Pengadilan Militer Pertempuran sebagai berikut :
a) Kedudukan Pengadilan Militer Pertempuran yaitu berdaerah
hukum di daerah pertempurandan bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan.
b) Tugas dan wewenang Pengadilan Militer Pertempuran yaitu
mengadili tindak pidana di daerah pertempuran dalam perkara
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan
tindak pidanayang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer di daerah pertempuran.