No Image Available

Konsepsi Pelaksanaan Pengadilan Militer Pertempuran Guna Penyelesaian Perkara Prajurit TNI di Daerah Pertempuran

 Author: Mayor Jenderal TNI, Mulyono, SH, SIP, MH  Category:  Tags: e-journal |  Download
 Description:

1) Di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer mengatur mengenai ketentuan organisasi dan cara kerja Peradilan
Militer Pertempuran hanya pokok-pokoknya saja dan masih perlu
dijabarkan dalam peraturan pelaksana yang lebih rinci sehingga Peradilan
Militer Pertempuran dapat dilaksanakan
2) Pasal 46 Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 bahwa Pengadilan
Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan
berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.Adapun
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Struktur Organisasi, Daftar Susunan
Personel dan Jabatan serta Tugas dan Tanggungjawab Personel
Pengadilan Militer Pertempuran sebagai berikut :

a) Kedudukan Pengadilan Militer Pertempuran yaitu berdaerah
hukum di daerah pertempurandan bersifat mobil mengikuti gerakan
pasukan.

b) Tugas dan wewenang Pengadilan Militer Pertempuran yaitu
mengadili tindak pidana di daerah pertempuran dalam perkara
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan
tindak pidanayang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer di daerah pertempuran.


 Back

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content