Selasa 19 Desember 2023.Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta.Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H., Wakadilmil beserta Para Hakim Militer dan Sekretaris mengikuti kegiatan pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual. #SalamSMART
PENGARAHAN CHAKIM JAKARTA OLEH KEPALA DAN WAKIL KEPALA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
Rabu 13 Desember 2023.Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H., Wakadilmil beserta Para Hakim Militer dan Jajarannya Memberikan pengarahan kepada chakim Jakarta
SIDANG PRAKA RISWANDI MANIK DKK 2 ORANG DI VONIS HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP DAN DI PECAT DARI TNI
Senin 11 Desember 2023. Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur DKK 2 orang. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Namun demikian, majelis hakim slot depo 10k tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa. Dilanjutkan dengan Pers Konpers oleh Hakim Militer sebagai Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Awan Karunia Sanjaya, S.H., MH. yang menyampaikan informasi tentang persidangan Praka Riswandi Manik dkk 2 orang.
SIDANG PERKARA TERDAKWA PRAKA RISWANDI MANIK DKK 2 ORANG PEMBACAAN PLEDOI DI PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA
Senin 4 Desember 2023. Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur. oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati dari Oditur Militer. Melalui pleidoi atau nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Praka Riswandi Manik meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan ada sejumlah hal meringankan yang patut dipertimbangkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis nanti. Penasihat hukum juga menilai sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti dalam proses sidang. Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur. #SalamSMART
