LHKPN
1. Mengenai LHKPN 2. Pemrosesan Dan Pengumuman LHKPN 3. Bimbingan Tekhnis Pengisian Formulir LHKPN 4. Form LHKPN Model A Dan Model B 5. Pelayanan LHKPN 6. FAQ LHKPN 7. Daftar Kekayaan Pejabat Negara
Daftar Kekayaan Pejabat Negara
Add Your Heading Text Here
FAQ LHKPN
Q: Peraturan apa sajakah yang mengatur tentang LHKPN? A: Peraturan yang mengatur LHKPN adalah sebagai berikut: Q: Siapa sajakah Penyelenggara Negara yang harus menyampaikan LHKPN? A: Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Q: Kapan saya harus menyampaikan LHKPN? A: Setiap Penyelenggara Negara diwajibkan untuk menyampaikan kan LHKPN kepada KPK pada saat: Q: Bagaimana cara memperolehkan formulir LHKPN? A: Formulir LHKPN dapat diperoleh melalui cara sebagai berikut: Catatan: Pengisian Formulir LHKPN tidak harus menggunakan Formulir LHKPN yang asli. Q: Terdiri dari apa sajakah Formulir LHKPN? A: Formulir LHKPN terdiri atas dua jenis formulir, yaitu: Q: Kapan PN/Wajib LHKPN harus mengupdate LHKPN? A: PN/Wajib LHKPN harus mengupdate(melaporkan perubahan) terhadap harta yang pernah dilaporkan sebelumnya, apabila: Laporan tersebut dibuat menggunakan Formulir B dengan mencantumkan Nomor Harta Kekayaan (NHK) yang didapat pada pengumuman laporan Formulir A . Q: Perubahan apa saja yang dilaporkan pada fomulir Model KPK-B? A: Perubahan yang dilaporkan adalah apabila terdapat: Q: Bagaimanakah cara menyampaikan Formulir LHKPN? A: Formulir LHKPN dapat disampaikan kepada KPK dengan cara sebagai berikut: Note: Koordinator harus menyampaikan LHKPN Kolektif paling lama 1 minggu terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Mekanisme penyampaikan LHKPN dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PN.