KETUA MA LEPAS TIGA KETUA PENGADILAN TINGGI Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin wisuda purnabakti tiga Ketua Pengadilan Tinggi pada Senin, 3 Juli 2023 secara virtual. Ketiga orang yang telah menyelesaikan masa baktinya di dunia peradilan tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Gatot Suharnoto, S.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dr. H. Lexsy Mamonto, S.H., M.H. Kesempatan pelepasan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Badan Pengawasan yang juga menjabat sebagai Plh Sekretaris Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Utara, dan Gubernur Sumatera Barat, serta para Ketua DPRD dan unsur Forum Komunikasi Daerah masing-masing provinsi. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan apresisasi yang setinggi-tinggi kepada tiga orang tersebut yang telah malang melintang berpuluh tahun mengabdi sebagai hakim di peradilan Indonesia. Ia berharap, semua tugas yang pernah diembannya dengan penuh integritas diganjar pahala oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menyatakan bahwa dinamika karir aparatur negara, rotasi jabatan dan kepemimpinan merupakan siklus yang wajar dan alamiah. Namun di balik dinamika tersebut, ada suatu pelajaran penting yang bisa dipetik dan direnungkan, yaitu bahwa tidak ada yang abadi di dunia ini, termasuk pangkat, kedudukan dan jabatan. Semua pengalaman tersebut hanyalah bersifat temporer. Dari yang bukan siapa-siapa, lalu diamanahi jabatan untuk waktu yang sementara, dan harus bersiap melepas semuanya kembali untuk tidak menjadi siapa-siapa. Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan yang menjadikan pekerjaan bisa bernilai adalah ketika manusia mampu memanfaatkan semua karunia Allah ini sebagai ladang pengabdian yang disertai keikhlasan di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. “Ketika karunia jabatan, kita optimalkan sebagai ladang pengabdian, yang disertai ketulusan, itulah faktor utama yang membuat seseorang dapat merasakan kebahagiaan sejati dalam hidupnya,” terangnya. Ia menekankan bahwa jika pengabdian tersebut dibarengi spirit keikhlasan, maka semuanya akan bernilai ibadah di sisi Allah Swt. Sebab tak ada yang sia-sia dalam perhitungan Tuhan. Sekecil-kecilnya amal kebaikan, pasti akan membawa kebahagiaan bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat. “Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan, sementara dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (yakni kebahagiaan), dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”, katanya mengutip ayat Alquran Surah al-Nahl ayat 97. Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berharap agar mereka tetap menjaga sillaturrahmi dengan Mahkamah Agung. “Saya ucapkan selamat memasuki Purnabakti kepada Bapak-Bapak bertiga, dan selamat bergabung menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia). Semoga Allah Swt senantiasa memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya kepada Bapak-Bapak sekeluarga,” tutupnya. (azh/RS/photo:SNO)
MAHKAMAH AGUNG FINALISASI DRAFT PKS DENGAN KOMISI YUDISIAL
MAHKAMAH AGUNG FINALISASI DRAFT PKS DENGAN KOMISI YUDISIAL Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Mahkamah Agung dan Lembaga Yudisial melakukan finalisasi pembahasan Draft (rancangan) Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa, 27 Juni 2023 di hotel Aryaduta, Jakarta. Plh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Inspektorat Wilayah II Suradi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah melakukan kerja sama dalam peningkatan peradilan Indonesia sejak lama. Kerja sama kali ini untuk memberikan payung hukum bagi kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik. “PKS ini untuk konkritisasi kerja sama yang selama ini sudah terjalin,” ungkap Suradi. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menyampaikan bahwa PKS ini dibutuhkan kedua belah pihak untuk mengatur ruang lingkup kerja sama antara MA dan KY. Ia menjelaskan ruang lingkup PKS tersebut di antaranya yaitu:1. Pertukaran data/informasi yang mendukung tugas dan fungsi MA-KY2. Pengupayaan peningkatan kesejahteraan, status, dan kedudukan jabatan hakim sesuai dengan fungsi dan tugas MA-KY3. Pengembangan pola komunikasi publik dalam isu-isu kritis terkait hubungan MA-KY4. Akses terhadap penyelenggraan dan persidangan untuk mendukung tugas dan fungsi MA-KY5. Kegiatan lain yang disepakati oleh MA-KY, dan lain-lain. Sebagai informasi, lanjut Arie, pembahasan PKS ini sudah berjalan sejak tahun 2019. PKS ini berawal dari adanya pertukaran data antara Pusat Analisis dan Pelayanan Informasi Komisi Yudisial dengan Biro Kepegawain dan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung terkait data dan informasi sesuai tugas fungsi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Harapannya, dari PKS ini kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan semakin baik lagi. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Hakim Yustisial, serta para pejabat struktural di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (azh/RS/photo:ARD)
KETUA MA: MAHKAMAH AGUNG AKTIF JAGA DAN LINDUNGI IKLIM USAHA DI INDONESIA
Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat, 23 Juni 2023 di hotel Sheraton, Bali. Acara yang diselenggarakan oleh LPS ini menghadirkan Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Kepala Biro Hukum dan Humas pada Mahkamah Agung sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri pula oleh para Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Denpasar sebagai peserta. Kegiatan rutin yang telah dilakukan MA dan LPS dalam delapan tahun terakhir ini merupakan usaha bersama dalam meningkatkan sinergitas. Sebelumnya kegiatan serupa pernah dilaksanakan di Kota Bandung, Bandar Lampung, Denpasar, Yogyakarta, dan Surabaya. Ketua Mahkamah Agung yang hadir secara virtual imenyampaikan bahwa Mahkamah Agung turut aktif menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim usaha di Indonesia. Salah satu peran yang diberikan adalah dengan terus melakukan modernisasi pada core business utama yaitu penanganan perkara. Ia menjelaskan, Mahkamah Agung Pada tahun 2022 telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Menurutnya dengan berlakunya ketiga aturan ini, maka seluruh penanganan perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, akan seluruhnya terhubung dalam satu sistem informasi. Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universita Diponegoro ini mengungkapkan perkembangan sektor keuangan di Indonesia tumbuh dengan pesat seiring dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia. Pada tahun 2022, sebagaimana data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen. Tumbuhnya ekonomi masyarakat tersebut tentunya patut kita syukuri. Namun, ia mengingatkan, perlu segera mempersiapkan diri karena potensi meningkatnya sengketa hukum juga akan terjadi. “Oleh karena itu, selain pemahaman yang menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya. Aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Tidak hanya masyarakat Indonesia, para investor atau pelaku usaha internasional harus terus diyakinkan bahwa penyelesaian sengketa hukum di Indonesia mempunyai regulasi yang solutif dan jangka waktu penyelesaian yang terukur. Selain akan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung mengenai eksekusi, Mahkamah Agung juga menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sedang membahas rancangan perma tentang arbitrase, penanganan perkara lingkungan hidup dan beberapa aturan substantif lainnya. Beberapa aturan ini diyakini akan membantu pemerintah dalam menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini metodologi baru penilaian rating kemudahan berusaha suatu negara sedang disosialisasikan, dikenal sebagai B-Ready. B-Ready akan menggantikan survey ease of doing business (eodb) yang selama ini dikenal. Penilaian baru nantinya akan lebih rinci, salah satunya adalah procedural certainty dan time standards dalam penyelesaian perkara. Saat ini Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung terus berupaya memenuhi indikator yang dibutuhkan dalam rangka menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia. Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif LPS Lana Sulistianingsih menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS dan UU P2SK khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS. Lana berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, LPS dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya kepada para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (azh/RS)
KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MEMBUKA ACARA PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023
Jakarta – Humas: Kegiatan persiapan PIPK ini sebagai langkah awalnya dimulainya kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk tahun 2023. Melalui kegiatan ini akan terjalin koordinasi dan komunikasi yang lebih solid dalam menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan PIPK sebagai sebuah bentuk pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan dan laporan BMN Mahkamah Agung sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Dr. Rosfiana, S.H. M.H,. pada Rabu, 21 Juni 2023, di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta. Kegiatan PIPK ini telah diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Panduan Pelaksanaan, Penilaian, dan Tinjauan Pengendalian Intern pada Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Penerapan PIPK sendiri memberikan beberapa manfaat, seperti; 1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, 2. Meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan, 3. Meningkatkan keandalan laporan keuangan, 4. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tentang pengelolaan keuangan negara, 5. Meningkatkan reputasi institusi dan kepercayaan pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan dan laporan BMN yang memadai sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah. Hasil dari kegiatan PIPK akan berdampak pada Opini BPK yang akan ditentukan apakah laporan keuangan dan laporan BMN layak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak. Lebih lanjut Karo Perlengkapan mengatakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, Tim PIPK Mahkamah Agung telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Tim Penilai di Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Penerap di satuan kerja di bawah Mahkamah Agung. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh Tim PIPK Mahkamah Agung yang telah terlibat dan menjalankan tugasnya dengan baik sampai dengan saat ini. “Tugas dari Tim PIPK ini saya tahu tidak gampang dan memiliki tanggung jawab yang besar karena terkait dengan akuntabilitas keuangan lembaga Mahkamah Agung hingga negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang besar bagi mereka yang ditugaskan sebagai tim PIPK untuk menjalankan tugasnya”, ujarnya. Diharapkan pelaksanaan kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan melakukan evaluasi secara berkala dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat memberikan laporan keuangan yang akurat, andal, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap institusi tersebut. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan PIPK dan pelaksanaan pengendalian intern pelaporan keuangan serta pengujian pengendalian intern pelaporan keuangan. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai tanggal 21-23 Juni 2023, diikuti oleh 64 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, dihadiri pejabat Eselon III dan IV pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung. (enk/RS/photo:ims).