Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang berlaku pada lingkungan Peradilan Militer dengan berpedoman pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadilan Militer guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap prajurit TNI dan masyarakat pencari keadilan. Dasar Hukum : SK KMA No.026 2012 Standar Pelayanan Peradilan Standart Pelayanan Dilmil Jakarta
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Militer bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan SOP yang telah ditetapkan :
Visi dan Misi
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakimaan, dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut : V I S I “Terwujudnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta Yang Agung” M I S I 1. Menjaga kemandirian Pengadilan MIliter II-08 Jakarta sebagai badan peradilan. 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di lingkungan Peradilan Militer. 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan profesional baik Hakim, Penitera maupun Pegawai di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer II-08 Jakarta.