
Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., M.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2023 sampai Tahun 2025
11980058680275
1 Pama Yonarhanudse-14 01-10-1999
2 Dantonmer 2 Raipur P 01-02-2000
3 PasOps Raipuir P 01-09-2002
4 Danraipur Yonarhanudse14 01-09-2006
5 Pasi 2/Ops Yonarhanaudse14 02-11-2006
6 Pasi 3/Ops Yonarhanaudse14 02-11-2009
7 Pama Yonarhanaudse14 01-09-2010
8 Pamasis STHM 08-10-2010
9 Kasi Undang Kumdam IM 30-03-2015
10 Pakum Divif 1/Kst 31-12-2015
11 Kasijianbangdik Pusdikkum 10-10-2016
12 Pama Dilmiltama (Cakim) 15-05-2018
13 Angg. Pokkimmil Gol. V Dilmil III-012sby 28-06-2019
14 Wakadilmil I-02 Medan 12-04-2021
15 Kadilmil III-12 Surabaya 22-12-2022
16 Kadilmil II-08 Jakarta 21-02-2025
Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., M.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2023 sampai Tahun 2025
Kolonel Sus Muhammad Idris, S.H., M.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2023
Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2021
Kolonel Chk Bambang Indrawan, S.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2020
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta