Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas oleh oknum TNI AL kembali digelar hari ini, 10 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Dua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AL.
Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta tindak pidana penadahan. Selain hukuman pokok, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdul Rahman — Bambang sebesar Rp209,6 juta dan Akbar Rp147,1 juta — serta kepada korban luka, Sdr. Ramli — Bambang Rp146,3 juta dan Akbar Rp73,1 juta.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut 4 tahun penjara, pemecatan dari TNI AL, dan membayar restitusi senilai Rp147,1 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp73,1 juta kepada Sdr. Ramli. Oditur menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.