SIDANG LANJUTAN PENEMBAKAN BOS RENTAL MOBIL

 

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas oleh oknum TNI AL kembali digelar hari ini, 10 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Dua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AL.

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta tindak pidana penadahan. Selain hukuman pokok, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdul Rahman — Bambang sebesar Rp209,6 juta dan Akbar Rp147,1 juta — serta kepada korban luka, Sdr. Ramli — Bambang Rp146,3 juta dan Akbar Rp73,1 juta.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut 4 tahun penjara, pemecatan dari TNI AL, dan membayar restitusi senilai Rp147,1 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp73,1 juta kepada Sdr. Ramli. Oditur menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus T.A 2024
0
Upaya Hukum Banding T.A 2024
0
Upaya Hukum Kasasi T.A.2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content