Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 17 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, para terdakwa membacakan pledoi atas tuntutan yang telah diajukan sebelumnya Melalui tim Penasihat Hukum.
Salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, memohon keringanan hukuman sambil menangis. Ia mengungkapkan penyesalannya karena tindakannya telah merenggut nyawa dan melukai korban lainnya. Menurutnya, penembakan terjadi karena situasi yang mendesak dan bukan karena niat sengaja.
Bambang juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia adalah tulang punggung keluarga yang masih harus menghidupi orang tua serta anaknya. Ia berharap hakim mempertimbangkan keadaannya sebelum menjatuhkan putusan. Saat ini, ia dituntut hukuman penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Dalam pledoinya, Bambang menegaskan bahwa ia selalu bersikap jujur selama persidangan dan tidak pernah mencoba melarikan diri. Selain dirinya, kasus ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.