25 Maret 2025
Bertempat di Ruang Sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menerima putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penadahan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas TNI.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.