TRADISI KENAIKAN SABUK DOJO PENGADILAN MILITER C.R.I KARATE CLUB

Tradisi Kenaikan Sabuk

Sabtu, 1 Februari 2025
Pelatih Dojo Pengadilan Militer C.R.I Karate Club, Lettu Chk (K) Willsa Suharyadi SH., MH., mengadakan Tradisi Kenaikan Sabuk.

Tradisi ini dilakukan setiap pergantian sabuk lama ke sabuk baru setelah melaksanakan ujian dan disahkan Lulus dalam sabuk baru oleh Inkanas Pengda DKI.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, SH.. MH, Sebagai Pembina merasa senang anak anak binaan Pengadilan Militer dapat melaksanakan Tradisi Kenaikan Sabuk dengan Sukaria, beliau berharap dengan adanya Dojo Karate di Pengadilan Militer,
Pengadilan Militer sendiri berkesempatan dapat berperan aktif melayani masyarakat sekitar dalam membentuk karakter anak2 binaan menjadi Disiplin bertanggung jawab dan berprestasi di bidang olahraga karate.

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus T.A 2024
0
Upaya Hukum Banding T.A 2024
0
Upaya Hukum Kasasi T.A.2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content