Demi menegakkan asas kepentingan militer dalam penegakan hukum, Prajurit TNI yang terbukti sebagai penyalahguna narotika harus dipecat dari dinas militer untuk menjaga tetap tegaknya disiplin, kewibawaan hukum dan kesiapsiagaan satuan namun tindakan pemecatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan upaya rehabilitasi medis. Tindakan rehabilitasi ini juga sejalan dengan sejumlah Putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan rehabilitasi terhadap Prajurit TNI penyalahguna narkotika. Lebih konkritnya, dalam hal hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Prajurit yang masih dalam kondisi ketergantungan narkotika, dalam amar putusan juga harus memuat perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa dengan menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dan menetapkan lamanya waktu menjalani rehabilitasi tersebut.