Kolonel Sus Muhammad Idris, S.H., M.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2023
11980059590177
1 Pama Yonarhanudse-14 01-10-1999
2 Dantonmer III Raipur Q Yonarse-14 01-02-2000
3 Pasi Ops Raipuir Q 01-03-2001
4 Danraipur Q 01-09-2002
5 Danraima 01-03-2004
6 Pama Sis STHM/PUSDIKKUM 23-05-2004
7 Pama Kumdam II/SWJ 11-12-2008
8 Kaur Turjuk Kara Kumdam II/SWJ 02-03-2009
9 Pakum Rem 091/ASN 16-12-2009
10 Kasi Dukkum Kumdam VI/MLW 26-09-2013
11 Angg. Pokkimmil Gol. V Dilmil I-07 Bpn 02-03-2016
12 Angg. Pokkimmil Gol. V Dilmil II-08Jkt 06-08-2018
13 Kadilmil II-11 Yogyakarta 21-06-2019
14 Wakadilmil I-05 Pontianak 05-03-2020
15 Plt. Kadilmil I-05 Pontianak 13-5-2020
16 Waka Dilmil II-08 Jakarta 9-8-2021
17 Kadilmil III-19 Jayapura 20-5-2022
18 Kadilmil II-08 Jakarta 27-4-2023
Kolonel Sus Muhammad Idris, S.H., M.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2023
Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2021
Kolonel Chk Bambang Indrawan, S.H.
Mejabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2020
Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H., M.H.
Menjabat Sebagai Kadilmil II-08 Jakarta Sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2019
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta