Laporan Tahunan

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga dapat melaksanakan dan menyelesaikan tugas pokok dan fungsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan baik hingga dapat menuangkannya dalam sebuah tulisan mengenai uraian kerja dari semua kegiatan beserta hasilnya, yang selanjutnya dituangkan dalam laporan ini.

Laporan Tahunan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum tentang pelaksanaan sistem manajemen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi utamanya terhadap program-program kerja yang telah ditetapkan, baik yang terkait dengan manajemen pengadilan, administrasi perkara, keuangan, personel dan umum, serta pengawasan dan pelayanan publik, sehingga kondisi ini akan dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelesaian tugas yang akan dituangkan dalam program kerja tahunan selanjutnya, termasuk untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam rangka mencari upaya alternatif untuk mengatasinya, terutama untuk mendukung reformasi birokrasi yang telah dicanangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Laporan Tahunan yang disusun ini, disadari masih belum sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan baik menyangkut materi maupun penyajiannya, oleh karena itu kami mengharapkan koreksi dan saran-saran yang bersifat konstruktif dari semua pihak demi kesempurnaan kinerja dan laporan yang akan datang, namun demikian Laporan Tahunan Pelaksanaan Kinerja Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini juga dapat menjadi bahan penilaian pimpinan tentang pelaksanaan program dan sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk kemudian dapat memacu peningkatan kinerja Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang baik dimasa mendatang sebagaimana yang diharapkan.

Akhirnya semoga laporan ini dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Peradilan selanjutnya.

Jakarta

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Kadilmil II-08 Jakarta

SILIFETIME ( Sistem Informasi Layanan Terpadu Pengadilan Militer )

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

SIPPN

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Perkara Pidana Putus Juni 2024
0
Upaya Hukum Banding Juni 2024
0
Upaya Hukum Kasasi Juni 2024
0
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content