MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, akan menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta;
A. SECARA LISAN
1. Melalui telepon (021) – 48700250 saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
B. SECARA TERTULIS
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faksimile, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jalan Raya Pondok Kopi 7 Penggilingan Cakung Jakarta Timur (melalui Meja Pengaduan dan Informasi).
2. Melalui e-mail : pengaduan@dilmil-jakarta.go.id
3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. PENERIMAAN PENGADUAN
1. Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4. Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya akan menindak lanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
D. MATERI PENGADUAN MELIPUTI HAL-HAL Sbb :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009
pemeriksaan.