Polisi Militer Daerah Militer III/Siliwangi, melalui Detasemen Polisi Militer III/4, telah melaksanakan rekonstruksi atas perkara tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perkara ini diduga melibatkan Pratu MI
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Sugeng Aryanto, S.H., M.H., sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap proses hukum yang berlangsung.