TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta :

  1. Hakim Ketua bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang, semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati perintah yang dikeluarkan/diucapkan oleh Hakim Ketua.
  2. Semua yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada Institusi Pengadilan. Jika ada pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Hakim Ketua dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim, Oditur Militer atau Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Oditur Militer dengan sebutan Oditur.
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam ruang sidang :
  7. Senjata api.
  8. Benda tajam.
  9. Bahan peledak.
  10. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
  11. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Barangsiapa yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Atas pelanggaran larangan yang dimaksud, pengunjung yang kedapatan membawa benda yang dimaksud ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
  12. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
  13. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  14. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  15. Dilarang merokok.
  16. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  17. Membuang sampah pada tempatnya.
  18. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam Gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Kepala Pengadilan.
  19. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun vidiorecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim melalui piket sebelum persidangan dimulai.
 

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan Saksi atau pihak yang terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

    1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan di atas.
    2. Wajib mentaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas.
    3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
    4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi selama persidangan.
    5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
    6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
    7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu.

Informasi Kegiatan

  • All Post
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  • Mahkamah Agung RI
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content